Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan meminta izin selama 2 hari, pada 25 dan 26 Oktober 2023. Ia meminta izin, untuk mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Setda, Pemerintah Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho Adi, Selasa sore.
Ia menambahkan, permintaan izin diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Herwin, sesuai dengan Undang-Undang, tidak diperlukan cuti bekerja, karena cuti hanya dilakukan pada masa kampanye.
Selama Gibran cuti, tugas sehari-hari akan dilakukan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.