Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddique menanggapi terkait kemungkinan perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang tengah menjadi polemik.
MMenurutJimly, semua laporan harus dibuktikan pihak pelapor dan diteliti lebih lanjut. Para pelapor juga dapat membawa ahli. Rencananya sidang pelanggaran kode etik 9 Hakim Konstitusi tersebut akan dimulai pada selasa pekan depan hingga selesai. Hal ini disampaikan Jimly usai rapat perdana MKMK di Gedung MK Jakarta pada Kamis siang.