Kuasa hukum Firli Bahuri mengaku kecewa dengan tindakan Tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menuduh klien nya terlibat membocorkan , dan dugaan tindakan pemerasan.
Dalam penggeledahan, para penyidik tidak menemukan barang bukti yang dianggap terlibat kasus pemerasan maupun kebocoran penyidikan. Karena itu kuasa hukum Firli meminta kepada penyidik untuk dilakukan SP-3, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Firli usai polisi menggeledah kediaman Ketua KPK pada Kamis sore di Jakarta dan Bekasi.