VIDEO: Kala Masinton Interupsi Paripurna DPR dan Usulkan Hak Angket MK
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribumengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres. Usulan ini ia sampaikan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
Adapun hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.