Usai menggelar sidang pendahuluan, dengan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK), Jimly Asshiddiqie, Senin sore, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan baru dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait keputusan batas usia capres-Cawapres.
Jimly mengungkapkan, saat ini sudah ada 18 laporan yang diterima pihaknya. Semua laporan itu harus diselesaikan dalam waktu singkat.