Ketua MK, Anwar Usman, menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Kehormatan Selasa sore.
Anwar yang diperiksa kurang lebih satu jam itu menyampaikan, Ia tidak mundur dari perkara nomor 90 terkait gugatan yang dikabulkan MK tentang batas usia Capres Cawapres karena pemohon perkaranya bukan anggota keluarganya.
Sehingga kasus ini Ia nilai sebagai pengadilan normal.