Menanggapi pertanyaan surat edaran untuk para ketua umum partai politik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa surat edaran tersebut dikirim dengan niat untuk menyampaikan kepada ketum partai bahwa ada perubahan dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun KPU menyebar surat edaran kepada para ketua umum partai politik pada 17 Oktober lalu. Jawaban tersebut langsung diberikan Hasyim saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa malam.