Majelis Kehormatan MK telah memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara uji materi batas usia capres cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK menemukan banyak masalah. Apakah MKMK mampu memberi sanksi tegas kepada hakim pelanggar etik? Untuk membahasnya lebih lanjut, Rivana Pratiwi berbincang dengan Denny Indrayana selaku Mantan Wamenkumham dan I Dewa Gede Palguna selaku Mantan Hakim MK