Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus prostitusi online, yang menawarkan puluhan anak di bawah umur hingga ibu hamil, bahkan gay di wilayah Kabupaten Banyumas. Kepada polisi, sang mucikari mengaku telah menjalankan bisnisnya selama tiga tahun.