Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyoroti usulan hak angket yang diajukan politikus PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Habiburokhman menegaskan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyidikan kepada lembaga eksekutif bukan kepada lembaga yudikatif.