Oditur militer Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh tiga terdakwa prajurit TNI yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Kelima orang saksi tersebut adalah Fauziah, Fakhrulrazi, Said Sulaiman, Khaidar dan Briptu Toni Widya. Namun, satu saksi yakni Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas.
Saksi Fauziah merupakan ibu almarhum Imam Masykur dan Fakhrulrazu adalah adik korban yang dihadirkan langsung dari Aceh.