Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui banyak masalah administrasi dalam dokumen gugatan Almas Tsaqibbirru terkait hasil putusan MK nomor 90 tahun 2023 soal syarat capres cawapres.
Diantaranya tidak ada tanda tangan atas nama pemohon pada dokumen perbaikan perkara.
Namun Jimly menegaskan, dokumen gugatan yang belum ditanda tangani tersebut sudah diperbaiki dalam sidang klarifikasi atau sidang pendahuluan.