VIDEO: Beli Rumah Hingga Rp.5 Miliar Dapat Diskon Pajak
Pemerintah memperluas jangkauan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, untuk pembelian properti hingga 5 miliar rupiah. Insentif ini dimaksudkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.