Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie Enggan mengungkapkan lebih rinci soal ini namun hal tersebut dinilai mampu membahayakan independensi hakim.