Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK di luar ekspektasi.
Mahfud menilai, tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK. Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan pada Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai pembukaan rakornas penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu siang.