Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.
Hal ini disebabkan keputusan MK terkait syarat minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sudah mengikat.
Mahfud sendiri mengaku tak mempermasalahkan terkait pencalonan Gibran, dan menyatakan perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.