Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid merespons keputusan mantan Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang memilih untuk tak mundur dari jabatannya sebagai anggota majelis hakim dan merasa difitnah atas tuduhan intervensi kekuasaan kepada dirinya.
Menurut Arsjad keputusan itu adalah bagian dari hak asasi yang dimiliki Anwar. Namun, masyarakat kini tak bisa dibodohi dan dapat menilai melalui sanksi pelanggaran berat yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar Usman.
Arsjad menambahkan yang terjadi di MK terkait putusan perkara nomor 90 soal usia minimal capres cawapres lahir dari proses pelanggaran kode etik berat yang baru saja diputus Majelis Kehorman MK, menjadi catatan sejarah yang ia sebut sebagai masa berkabung dalam demokrasi pemilihan presiden.
Menurutnya publik sudah menyaksikan secara gamblang kejanggalan yang terjadi di MK dan akan menilai sendiri seluruh rangkaian peristiwa tersebut.