PP muhammadiyah menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman untuk mundur dari jabatan Hakim Konstitusi.
Muhammadiyah juga berpendapat seharusnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal ini sesuai dengan peraturan MK dan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota MKMK, Bintan Saragih.
Muhammadiyah menilai mundurnya Anwar Usman akan menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
Meski demikian PP Muhammadiyah tetap menghormati putusan MKMK dan menilainya sebagai jalan tengah.