Satuan polisi Pamong Praja, bersama badan pengawas pemilu kota Bandung, menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye peserta pemilu 2024, yang menyalahi ketentuan. Penertiban berfokus pada tempat-tempat, yang dilarang dipasangi Aps ataupun Apk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan tentang kampanye pemilu.