Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Minggu sore menanggapi isu pasangna capres cawapres usungan mereka lahir dari manipulasi hukum dan cacat moral.
Menurut klaimnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan tak cukup bukti soal pengaruh Anwar Usman terhadap Hakim M-K lainnya untuk memutus gugatan nomor 90 soal syarat usia capres cawapres.
Nusron menegaskan berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi putusan MK diambil secara kolektif kolegial, sehingga tidak bisa ada pengaruh dari Anwar seorang. Nuron pun meminta tudingan cacat moral ini harus disertai fakta dan bukan hanya berupa persepsi semata.
Ia juga membantah pemilihan Gibran sebagai bacawapres Prabowo adalah wujud nepotisme. Pasalnya, Gibran tak serta merta ditunjuk dalam sebuah posisi tertentu namun harus melewat sebuah proses pemilihan langsung oleh rakyat.