Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebesar 0,25 persen ke level 6 persen. Keputusan ini diambil bank sentral sebagai respons terhadap ketidakpastian global yang meningkat.
Lalu, apa akibat sektor properti dari kenaikan bunga ini? dan bagaimana dengan nasib bunga KPR?
Untuk membahasnya sudah bersama saya melalui sambungan virtual Moch Amin Nurdin, Senior Faculty LPPI