Petugas Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu siang menurunkan sejumlah baliho caleg yang mengandung unsur kampanye.
Sesuai aturan partai maupun caleg sebenarnya telah diimbau untuk menghindari pemasangan alat kampanye yang mengandung unsur ajakan atau bergambar paku coblosan sejak penetapan Daftar Calon Tetap 4 November lalu.