2 kakak kandung terdakwa Rafael Alun Trisambodo dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Mereka adalah Petrus Girih Hesnawan kakak pertama, dan Markus Selo Aji kakak kedua Rafael Alun.