Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang sebesar 2 juta 21 ribu US Dollar,atau sekitar 31 miliar rupiah ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan, dan mengupayakan sisa pengembalian uang kepada negara, sebesar 7 milyar rupiah.