Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, akan berbahaya bila kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan kepala desa dan perangkatya akan terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Karena itu, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat politik praktis, termasuk mobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.
Terkait sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul mengatakan, Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Abdul Halim saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Senin siang//