VIDEO: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen Jadi Rp2,8 Juta
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi, UMP, tahun 2024 sebesar Rp2.809.915.
Jumlah tersebut naik Rp99.422 atau 3,67 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
Keputusan kenaikan UMP 2024 diambil saat rapat koordinasi penetapan UMP pada senin sore, setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.
Selain itu penjabat gubernur juga merujuk indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP nomor 51 tahun 2023.
Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumatea Utara fluktuatif, di triwulan tiga sebesar 4,94 persen.
Inflasi sebesar 2,15 persen pada September 2023.
Ditambah dampak geopolitik global dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.