Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi, UMP, tahun 2024 sebesar 2.809.915 rupiah. Jumlah tersebut naik 99.422 rupiah atau 3,67 persen dari UMP tahun 2023 sebesar 2.710.493 rupiah. Rendahnya kenaikan, membuat sejumlah perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Sumut menolak UMP 2024.