VIDEO: KPU Sebut Tiongkok Larang Pendirian TPS Di Ruang Publik
Pemerintah Tiongkok, tidak akan memberikan izin pendirian tempat pemungutan suara, TPS luar negeri di area publik untuk wilayah Hong Kong, dan Macau.
Pemerintah Tiongkok melarang karena kebetulan pelaksaanan pemungutan suara bertepatan dengan perayaan Imlek.
Untuk itu KPU tengah bersiap diri, untuk pengadaan TPS dikantor perwakilan saja.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hasyim Asy'ari di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu siang.