Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan, akan mempercepat sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Sesuai peraturan Undang - Undang tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Firli Bahuri yang resmi berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya melalui surat keputusan Presiden.