Para advokat yang tergabung dalam Organisasi Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia kembali melaporkan Hakim MK Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta Anwar Usman bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua MK melainkan dipecat dari jabatan hakim konstitusi.