VIDEO: Eks Penyidik KPK: Jangan Hanya Firli Saja Yang Diganti
Berdasarkan Undang-undang, pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri harus mundur atau diberhentikan dari jabatannya karena menjadi tersangka dari tindak pidana. Di luar itu, masa jabatan Firli Bahuri pun juga akan habis pada 20 Desember mendatang. Untuk membahasnya lebih lanjut, Prasidya Puspa berbincang dengan Yusuf Gumilang selaku Tenaga Ahli Madya Kedeputian V KSP dan Yudi Purnomo selaku Mantan Penyidik KPK