Pemerintah mebatasi hak cuti bagi menteri aktif kabinet Indonesia maju yang ikut berkampanye pemilu serentak 2024 sebanyak sehari dalam sepekan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2023. Sementara itu hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu diluar ketentuan cuti.
Koordinator staf khusus Presiden Ari Dwipayana menghimbau seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan itu dilaksanakan, untuk menjaga netralitas.