Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Minggu malam menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan antara massa dua ormas, yang terjadi di Bitung Sulawesi Utara.
Jumlah tersangka masih bisa bertambah, karena diduga ada beberapa orang yang melarikan diri ke beberapa tempat, di wilayah Sulawesi Utara.
Selain menetapkan 7 orang tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti.
Adapun ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.