Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu dalam daftar pemilih tetap, namun tidak dapat mencoblos di tps, sesuai tempat yang terdaftar dalam dpt, dapat mengajukan pindah memilih.
Lantas bagaimana tata cara dan persyaratan pindah memilih? Berikut informasinya untuk anda.