Panitia Kerja atau Panja Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Panja Komisi Delapan DPR RI, telah menyepakati biaya penyelenggaraan haji tahun 14-45 Hijriyah atau 2024 Masehi.
Besaran biaya haji 2024 sekitar 60 persen akan dibebankan kepada jemaah calon haji yang akan berangkat nanti.