Pemerintah bersama Komisi 8 DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta dan calon jemaah Haji hanya membayar sebesar Rp56 juta. Biaya ini naik 6 juta rupiah dibandingkan biaya haji tahun 2023.
Komponen terbesar kenaikan usulan biaya haji tahun ini masih disumbang biaya penerbangan. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Penetapan usulan BPIH ini disampaikan bersama oleh Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR Senin siang.
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan penolakan saat pengambilan persetujuan fraksi. Namun pemerintah tetap akan membawa usulan BPIH ini kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden.