Presiden Joko Widodo telah menyetujui cuti kampanye Pilpres 2024 yang diajukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menhan Prabowo Subianto.
Surat persetujuan tersebut, dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg.
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator staf khusus presiden Ari Dwipayana, di kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat.
Ari Dwipayana juga menambahkan, pemberian izin cuti kepada capres dan cawapres cukup fleksibel, sesuai dengan jadwal yang dibutuhkan selama kampanye pemilihan Presiden 2024.