Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diperiksa selama 8 jam sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kuasa hukum SYL mengatakan kliennya kecewa lantaran permohonan perlindungannya sebagai saksi korban dalam kasus tersebut ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Namun, SYL tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.