Sidang gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mahasiswa yang uji materinya soal batas umur capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibbirru, mulai digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis pagi.
Gugatan dilayangkan oleh Ariyono Lestari alumnus Universitas Sebelas Maret.