Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
KPK menegaskan, adapun penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah terhadap Wamenkumham sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan kabag pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa siang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.