Kepala desa, adalah sebagai salah satu produk pemilihan pimpinan daerah paling dekat di masyarakat. Kepala desa memiliki potensi strategis dalam mobilisasi massa dan suara. Selain bersentuhan langsung dengan masyarakat, kedekatan personal kepala desa dengan pemilik suara, menjadi poin emas untuk selalu didekati tim sukses.
Untuk itu, Bawaslu Republik Indonesia mengingatkan pimpinan daerah ini untuk menjaga netralitasnya. Pelanggaran netralitas kepala desa atau lurah pun berujung pada pidana, dengan hukuman kurungan dan denda satu milyar rupiah.