Wamenkumham Eddy Hiariej resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara pada Senin 4 Desember kemarin.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Rabu siang di Istana Negara Jakarta.
Meski begitu, Ari tidak menjelaskan alasan Eddy mengundurkan diri dari jabatan wamenkumham tersebut.
Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPK pada awal November 2024. KPK juga telah mencekal Eddy agar tak bisa ke luar negeri sejak tanggal 30 November 2023.