Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengganti Ketua KPK dari Firli Bahuri kepada Nawawi Pomolango cacat hukum.
Menurut Romli, Jokowi semestinya mengajukan terlebih dahulu calon anggota pengganti Ketua KPK kepada DPR. Hal tersebut dibahas dalam forum diskusi lembaga studi anti korupsi, LSAK tentang mekanisme pergantian pimpinan KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa sore.