Kementerian Komunikasi dan Informatika, segera akan mengeluarkan surat edaran panduan etika penggunaan kecerdasan buatan, untuk mengatur penggunaan teknologi AI ini.
Diakui, selain bermanfaat, teknologi AI juga beresiko untuk disalahgunakan, termasuk dalam kampanye pemilu 2024 yang sedang berlangsung di Indonesia.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria memastikan, surat edaran yang sedang disusun Kominfo, akan dikeluarkan pada bulan desember ini.
Nezar menyampaikan, bahwa dalam surat edaran yang akan dikeluarkan ini, memang tidak mengatur mengenai sanksi hukum, dari penyalahgunaan teknologi AI.
Sanksi hukum akan tetap mempergunakan peraturan yang sudah ada, seperti Undang Undang ITE.