Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, disepakati menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Dalam Pasal 10 Bab 4 draf RUU DKJ, disebutkan nantinya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan pun merespon hal tersebut.
Anies menyatakan bahwa kewenangan khusus penetapan Gubernur Jakarta merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi.