Sampai 10 hari pertama masa kampanye pemilu 2024, badan pengawas pemilu atau Bawaslu Jawa Timur menangani 15 dugaan pelanggaran kampanye. Dua kasus di antaranya, terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara atau ASN. Kasus ini, kini sudah dilaporkan ke komisi ASN untuk proses pemberian sanksi.