DPR RI resmi mengesahkan RUU daerah khusus Jakarta, menjadi Beleid Inisiatif DPR. Selain status Jakarta yang tak jadi lagi ibu kota negara, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dipilih oleh Presiden. Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, pemerintah menolak poin RUU DKJ, terkait penunjukan gubernur oleh presiden.