Jumlah caleg perempuan di Kota Bandung, Jawa Barat, lebih dari kuota 30 persen yang diharuskan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hadirnya suara perempuan yang menduduki kursi legislatif diharapkan dapat mewakili para pemilih perempuan, juga sebagai bukti bahwa demokrasi ada untuk semua.