Dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri membacakan pokok-pokok permohonan gugatan terhadap Kepala Polri dan Kepala Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menyampaikan keberatannya dan meminta status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dicabut.