Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta agar pelaku pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa Jakarta Selatan untuk dihukum mati. KPAI menegaskan akan mengawal proses hukum hingga vonis pengadilan. KPAI juga menilai mengakui negara terlambat hadir untuk menyelamatkan 4 nyawa anak tak berdosa dalam kasus yang berlatar belakang kekerasan dalam rumah tangga.